Kejari Kukar Tuntaskan Dua Kasus Dugaan Korupsi
TENGGARONG, Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Tahun 2019, Kejari Kukar menyampaikan data penanganan korupsi tahun 2019. Dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara akan segera menuntaskan pengusutan dua kasus dugaan korupsi di Kutai Kartanegara, yakni dugaan korupsi pembangunan irigasi tambak desa di Desa Sepatin Anggana tahun 2014 senilai Rp9,6 miliar dan dugaan korupsi dana desa Desa Bilatang.
“Sesuai dengan komitmen saya, bahwa saya
akan menindaklanjuti PR (Pekerjaan Rumah) yang belum selesai, untuk segera
dituntaskan,” kata DarmoWijoyo Kejari Kukar didampingi para Kasi Kejari Kukar saat jumpapers, siang tadi di Kejari
Kukar.
Dua kasus yang akan dituntaskan itu menurut
Darmo sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk kasus irigiasi
di Anggana Kejari telah menetapkan tersangkanya, hanya saja untuk nilai kerugian
masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi.
“Kalau untuk kasus dugaan korupsi
irigasi, tersangkanya sudah kita tetapkan. Kini tinggal menunggu hasil
penhitungan kerugian negara” jelasnya.
Sementara untuk dugaan korupsi dana
desa, lanjut Darmo, tinggal menunggu penetapan tersangkanya. “Kalau status
sudah kita naikkan ke penyidikan. Penetapan tersangka kita lakukan secara hati
hati, supaya nanti jangan ada kesalahan. Dugaan korupsi pada kasus ini senilai
Rp2,6 miliar,” ungkapnya.awi/poskotakaltimnews.com